Berita  

Capaian Indeks Anti Korupsi PN Bangkinang 2025: 95,47%

Pada Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas II B, terdapat catatan penanganan 3.532 perkara pidana dan perdata sepanjang tahun 2025. Mayoritas perkara berhasil diselesaikan oleh majelis hakim, termasuk penerapan mekanisme keadilan restoratif pada 251 perkara. Ketua PN Bangkinang, Sony Nugraha, menyatakan bahwa perkara pidana lalu lintas menjadi yang terbanyak dengan total 2.212 perkara yang telah diputus. Selain itu, terdapat 789 perkara pidana biasa yang 785 di antaranya telah diputus, serta semua 497 perkara tindak pidana ringan berhasil diselesaikan. Dalam perkara pidana anak, PN Bangkinang menangani 27 kasus, dimana 25 di antaranya berhasil diputus dengan dua perkara anak diselesaikan melalui mekanisme diversi. Kasus yang paling mendominasi termasuk pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan narkotika jenis sabu-sabu. Disamping itu, perkara perdata juga mengalami peningkatan, dengan 250 dari 283 gugatan yang masuk berhasil diputus. PN Bangkinang juga mencatat 15 eksekusi berhasil dari total 23 perkara yang dilakukan, serta telah meraih Sertifikat Penghargaan Satuan Kerja Terbaik se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau. Dalam upaya penyelesaian sengketa non-litigasi, tercatat 184 perkara mediasi yang dilakukan, dengan 28 perkara berhasil diselesaikan secara damai. Pengadilan juga menekankan pentingnya mekanisme mediasi untuk mendorong penyelesaian sengketa yang damai. PN Bangkinang juga mencatat Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) tahun 2025 sebesar 3,82 dari skala 4,00, menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan pengadilan tanpa adanya praktik gratifikasi maupun suap. Sony menyatakan bahwa capaian tersebut akan menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan pengadilan di masa mendatang, termasuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Source link