Berita  

Hendak Dikirim ke Jawa Barat, Penyitaan Enam Kuda Pacu Ilegal di Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi

Kelompok penyelundupan kuda pacu ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Jawa Timur di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi. Enam ekor kuda pacu tanpa dokumen resmi diketahui berasal dari Lombok Tengah dan direncanakan untuk dikirim ke Sumedang, Jawa Barat. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu dini hari, ketika petugas karantina melakukan pengawasan rutin terhadap komoditas yang harus melewati pemeriksaan karantina.

Truk colt diesel yang mengangkut kuda pacu menarik perhatian petugas karena menunjukkan indikasi pelanggaran. Setelah dilakukan pemeriksaan, enam ekor kuda pacu ditemukan disembunyikan di dalam bak kendaraan dan ditutup terpal untuk menghindari pengawasan. Hal ini terjadi saat keluar dari kapal KM Mutiara Sentosa III.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti bersama instansi terkait. Sopir, pengawal, dan kendaraan pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di kantor Karantina Satpel Ketapang. Hasilnya, seluruh kuda tidak memiliki sertifikat kesehatan hewan.

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa pengiriman hewan tanpa prosedur karantina berisiko besar terhadap penyebaran penyakit, yang dapat berdampak pada kesehatan hewan dan manusia. Praktik ini merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi. Pelaku penyelundupan hewan antarwilayah dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Source link