Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota dengan menangkap tiga pengedar asal Surabaya. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 7,9 gram dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Awalnya, penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku bernama CA (27) di depan minimarket di Gresik. Dari tangan CA, petugas menyita sabu seberat 0,099 gram dan mendapatkan informasi bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria bernama GZ melalui perantara AI.
Tim Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan pengembangan ke Surabaya dan berhasil menangkap AI (47) di sebuah rumah. Selain itu, petugas juga menyita satu sepeda motor dan alat komunikasi milik tersangka. Selang satu jam kemudian, polisi kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain dan berhasil meringkus GZ (19) sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik berisi sabu seberat total 7,884 gram, uang tunai, paket klip kosong, tas selempang, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait undang-undang narkotika. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.












