Berita  

KI Sumenep Dorong Kabupaten Lebih Informatif dengan Pelantikan Resmi

Pada malam Jumat tanggal 23 Januari 2026, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep yang menjabat dari tahun 2025 hingga 2029 dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Achmad Fauzi menekankan peran strategis dari Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas hak masyarakat dalam mengakses informasi publik. Ia menegaskan bahwa komisioner Komisi Informasi harus menjalankan tugas dengan integritas, independensi, profesionalisme, dan keberanian moral. Menurut Bupati, Komisi Informasi memiliki tanggung jawab penting dalam menyelesaikan sengketa informasi, mendorong kepatuhan badan publik, dan mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam memperoleh informasi publik, sehingga membangun pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Bupati Sumenep juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, hanya lima daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, yang memiliki lembaga Komisi Informasi tingkat kabupaten/kota. Achmad Fauzi berharap agar Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dapat meningkatkan kepatuhan badan publik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, serta memperkuat fungsi mediasi dan adjudikasi sengketa informasi. Para komisioner yang baru dilantik juga berkomitmen untuk melanjutkan upaya senior-senior sebelumnya dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang lebih informatif. Mereka akan mengadopsi capaian positif kepengurusan sebelumnya dan merumuskan program kerja yang lebih baik untuk masa depan.

Source link