Berita  

Penegahan Penempatan Aset Darmo 153: Penegelan Polisi dan Pengungkapan Ahli Waris

Para ahli waris yang memiliki aset di Jalan Darmo 153 Surabaya telah menyerahkan bukti keabsahan dokumen kepemilikan kepada Polrestabes Surabaya setelah aset mereka disegel oleh pihak kepolisian. Penyegelan ini memicu perdebatan seputar dasar hukum dan status kepemilikan bangunan yang telah lama disengketakan.

Rohmad Yulianta, perwakilan pendamping ahli waris, menyatakan bahwa pihak mereka telah menyerahkan semua dokumen yang diminta kepolisian, seperti eigendom, sertifikat, akta hibah tahun 1942, dan lainnya. Mereka menegaskan bahwa penguasaan bangunan itu didasari pada dasar hukum yang sah dan tidak ada kaitannya dengan perkara pidana yang sedang diproses.

Sementara itu, Muhammad Ridwansyah, Wakil Ketua Umum Madas, juga membenarkan bahwa organisasinya dimintai keterangan terkait keberadaan mereka di bangunan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kuasa yang diberikan kepada mereka adalah untuk menjaga dan merawat aset tersebut. Mereka tidak memiliki keterkaitan dengan laporan pidana yang menjadi dasar penyegelan aset.

Baik ahli waris maupun Madas menegaskan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menguasai aset tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum atas status aset tersebut. Tujuan mereka hanyalah untuk menjaga keamanan dan kondusifitas suasana sekitar.

Source link