Lahan pengairan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Kabupaten Gresik mengalami masalah serius. Tanah negara tersebut seharusnya berfungsi sebagai resapan air untuk mengurangi potensi banjir terutama saat musim hujan, namun rentan terhadap praktik penguasaan, alih fungsi, dan penyerobotan tanah oleh pihak tidak berwenang.
Terdapat indikasi kuat bahwa lahan pengairan sepanjang Sungai Bengawan Solo di Kecamatan Bungah sering digunakan untuk penambangan tanah ilegal atau galian C, bahkan beberapa titik telah disertifikatkan sebagai hak milik individu meskipun seharusnya berada dalam wilayah lahan perairan. Sebagai respons atas hal ini, Bidang Rekomendasi Teknis (Rekomtek) BBWS Bengawan Solo, Fahmi, menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil jika ada potensi pelanggaran seperti penguasaan tanah atau pembangunan tanpa izin.
Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 Pasal 22 melarang pendirian bangunan permanen dan perubahan status tanah menjadi sertifikat milik perorangan di sempadan sungai. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap izin BBWS bisa berakibat pada pidana penjara dan denda yang besar. Pihak terkait harus menindak tegas praktik ilegal ini untuk menjaga ketersediaan sumber daya air dan mencegah bencana banjir di masa depan.












