Berita  

Apresiasi Langkah Cepat Polres Jember dalam Kasus Kiai Korban Dugaan Penipuan

Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, mengapresiasi langkah cepat Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterimanya undangan klarifikasi serta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian, beberapa hari setelah laporan dilayangkan. Imam Haironi menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif, dengan harapan kliennya memperoleh keadilan. Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh agama di wilayah setempat, sehingga diharapkan objektivitas dalam penanganannya. Sebelumnya, kiai berinisial RM melaporkan dua orang berinisial SS dan AR ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah mobil Elf milik yayasan. Para terlapor menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Menunggu respons dari terlapor dan kooperatifitas mereka dalam proses hukum menjadi langkah selanjutnya yang akan diawasi.

Source link