Sengketa lahan antara PT Bungah Industrial Park (BIP) dan warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik telah mencapai kesepakatan. Pada konferensi pers setelah mediasi, warga terdampak sepakat untuk menerima uang pengganti sebagai tali asih sesuai dengan luas lahan yang dimiliki. Uang pengganti akan diberikan secara bertahap kepada warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah yang valid. Jumlah tali asih bervariasi tergantung pada luasan lahan, mulai dari Rp40 juta hingga Rp100 juta.
Menurut Project Manager BIP, Antonius Teguh Wisnu, hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap warga terdampak. Meskipun sempat ada gejolak terkait status kepemilikan lahan, dengan adanya sertifikat digital yang dimiliki oleh PT Bungah Industrial Park, sengketa tersebut bisa diselesaikan. Perusahaan juga berkomitmen untuk memberdayakan warga terdampak sebagai tenaga kerja dan mendukung kegiatan masyarakat setempat.
Kepala Desa Melirang, M. Muwaffaq, berharap kesepakatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Selama proses mediasi, warga menyadari bahwa bukti kepemilikan tanah yang mereka miliki lemah. Dengan selesainya sengketa lahan ini, diharapkan akan terjalin kerjasama positif antara perusahaan dan masyarakat setempat. Sebelumnya, sejumlah warga sempat melakukan aksi protes terhadap penyerobotan lahan mereka oleh proyek industri PT Bungah Industrial Park.












