Berita  

Kuasa Hukum Denada Beri Penjelasan Gugatan di PN Banyuwangi

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, yang mengklaim sebagai anak kandungnya, di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa dirinya telah mewakili kliennya dalam proses mediasi di PN Banyuwangi. Meskipun sudah tiga kali panggilan sidang dilakukan, Denada hanya hadir sekali. Setelah menunjuk Iqbal sebagai kuasa hukum, Denada baru menerima materi gugatan dan belum mendalami isi gugatan tersebut.

Meski pihak Denada belum memahami sepenuhnya substansi gugatan, Iqbal menyatakan mereka siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Namun, perlu waktu untuk mempelajari surat gugatan secara mendalam. Sebelumnya, Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengklaim dirinya adalah anak kandung Denada yang telah ditelantarkan sejak kecil.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui asal-usul dirinya setelah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA). Ressa mengira dirinya adalah anak bibi Denada, namun setelah lulus SMA baru mengetahui bahwa sebenarnya ia adalah anak Denada. Situasi ini memunculkan konflik yang sekarang sedang ditangani melalui proses hukum di PN Banyuwangi. Disarankan untuk mengikuti berita terkini di Google News SUARA INDONESIA untuk informasi lebih lanjut.

Source link