Pada Senin (15/12/2025), Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat, mengalami kebakaran yang memicu desakan publik terhadap PT PLN (Persero) untuk mengumumkan hasil investigasi secara terbuka. Meskipun klaim bahwa situasi telah “aman dan terkendali” sudah dikeluarkan, publik masih merasa bahwa hal tersebut tidak cukup memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Insiden kebakaran di PLTU Bengkayang tidak menimbulkan korban jiwa atau berdampak pada sistem kelistrikan Kalimantan Barat. Namun, Padepokan Hukum Indonesia menanggapi hal ini dengan menuntut transparansi penuh.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menekankan pentingnya akuntabilitas publik di objek vital nasional (Obvitnas) seperti pembangkit listrik. Mus Gaber menyatakan bahwa PLN harus menginformasikan publik secara terbuka bukan hanya secara normatif. Publik berhak mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut, apakah disebabkan oleh kelalaian, kegagalan sistem, kesalahan prosedur operasional, usia peralatan, atau faktor lainnya. Keterbukaan hasil investigasi dianggap sebagai kewajiban hukum dan merupakan bagian dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Mus Gaber juga menyoroti pentingnya menjalankan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan benar, memahami potensi kegagalan pemeliharaan, dan memastikan bahwa tidak akan terjadi kejadian serupa di unit pembangkit lain. Melalui langkah korektif dan pencegahan yang transparan, PLN diharapkan dapat kembali membangun kepercayaan publik terhadap institusi BUMN. Dengan demikian, kebakaran di PLTU Bengkayang menjadi ujian komitmen PLN terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, yang jika diumumkan dengan jelas dan terperinci, dapat memperkuat kepercayaan rakyat.












