Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan mengenai peran aparat keamanan dalam birokrasi sipil, 27 tahun setelah Reformasi 1998. Perdebatan dipicu oleh Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 yang memperluas peluang anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil, yang dianggap kontroversial karena dianggap bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi 1998 mengakhiri dominasi militer dalam urusan sipil dan politik dengan menghapus doktrin Dwifungsi ABRI. Undang-undang pasca-Reformasi menetapkan bahwa jabatan sipil hanya boleh diisi oleh warga sipil. Pemisahan institusional TNI dan Polri sebagai bagian dari pemisahan peran juga diatur dengan jelas. TNI menunjukkan ketaatan pada hukum sipil dengan larangan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, namun Polri merespons dengan Peraturan Polri yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar fungsi kepolisian. Hal ini menimbulkan anomali hukum dan potensi pembangkangan konstitusional karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang hal tersebut. Tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang kuat, Polri berpotensi menjadi pembuat norma dan penafsir konstitusi secara sepihak. Keputusan Polri untuk mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar fungsi kepolisian dapat mengancam supremasi sipil yang merupakan pilar Reformasi 1998.
Potret Kontroversi Perpol 10/2025: Hanif Nurcholis dan Tantangan Supremasi Sipil
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dalam mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari…

Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali menunjukkan solidaritas internalnya dengan menyalurkan bantuan tahap kedua kepada anggota…

Kasus hukum yang melibatkan Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), kembali…

Media Portal Group (MPG) tahun 2025 menutup tahun dengan kegiatan refleksi akhir tahun yang berbeda,…

Curah hujan ekstrem di Kalimantan Selatan pada Desember 2025 menyebabkan banjir bandang melanda enam kabupaten,…







