Agus Widjajanto, Regulasi Polri, dan Putusan MK 114: Dampak terhadap Kepastian Hukum

Ruang publik Indonesia belakangan ini tengah dipenuhi oleh perdebatan mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini disorot karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menjabat di luar struktur Kepolisian RI. Meskipun demikian, Polri membela Perpol tersebut dengan mengatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri masih berlaku meski Putusan MK telah dibacakan.

Terkait pandangan ini, muncul pertanyaan mengenai posisi Putusan MK yang final dan mengikat ketika bersentuhan dengan regulasi turunan atau tafsir administratif lembaga negara. Alih-alih, ditekankan bahwa Putusan MK harus dipatuhi oleh semua lembaga negara, termasuk Polri. Norma dalam undang-undang merupakan satu kesatuan sistem hukum, sehingga tafsir terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri haruslah disesuaikan dengan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam UU.

Dengan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum, konflik antara Perpol dan Putusan MK dapat merusak kredibilitas hukum dan konstitusi di mata publik. Mendukung kepastian hukum, penting bagi semua pihak, termasuk MK, Kepolisian, dan Pemerintah, untuk patuh terhadap hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi pelajaran penting dalam menjaga kepatuhan institusional demi menjaga hirarki perundang-undangan yang ada.

Source link