Perpanjangan status tanggap darurat banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera telah memicu desakan untuk menetapkan status Bencana Nasional guna memastikan konsentrasi anggaran dan distribusi bantuan yang lebih cepat dan terkoordinasi. Namun, dorongan ini menimbulkan kontroversi terkait potensi penyalahgunaan anggaran tanpa pengawasan ketat. Sejumlah pihak, termasuk tokoh seperti Irman Gusman dari DPD RI asal Sumatera Barat, mendukung langkah ini meskipun dirinya memiliki rekam jejak sebagai mantan terpidana korupsi. Pengalaman selama pandemi Covid-19 menjadi pengingat bahwa status darurat bisa membuka celah korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Kasus korupsi selama pandemi bahkan telah menyeret pejabat kementerian aktif ke penjara selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan ketat terhadap penetapan status Bencana Nasional agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 20 kasus korupsi anggaran bencana terjadi sepanjang tahun 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 14,2 miliar. Tiga titik rawan utama dalam korupsi bencana meliputi mark up harga bantuan, permainan kontrak dengan pihak ketiga, dan data fiktif penerima bantuan. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada pihak yang melakukan korupsi dalam situasi bencana.
Desakan untuk menetapkan status Bencana Nasional harus disertai dengan pendekatan komprehensif. Selain mempercepat alokasi anggaran, pemerintah juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan darurat. Temuan ICW, peringatan Presiden, dan pengalaman selama pandemi menjadi alarm bahwa status darurat bukan hanya tentang kecepatan, melainkan juga mengenai integritas dan pengawasan yang ketat.












