Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek terus menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Dalam dokumen pelimpahan, Kejagung menegaskan bahwa pembelian layanan CDM dan Chrome Education Upgrade (CEU) menjadi bagian konstruksi tindak pidana yang merugikan negara. Sejumlah data menunjukkan bahwa komponen CDM/CEU sendiri berkontribusi lebih dari Rp 621 miliar terhadap total kerugian negara.
Indonesian Audit Watch (IAW) makin menguatkan posisinya setelah fakta hukum dari Kejagung terbukti. IAW sebelumnya disomasi oleh PT Datascrip, tetapi kini sedang mempertimbangkan untuk melakukan somasi balik. Kritik dari IAW terhadap pengelolaan anggaran pendidikan disuarakan sebagai bagian dari kontrol publik yang dijamin undang-undang. Selain itu, mereka memperhatikan potensi ketergantungan vendor dalam sistem CDM dan harga lisensi yang di atas standar global.
Sebanyak 112 saksi telah diperiksa dan 18 korporasi dimintai keterangan terkait kasus ini. Proses hukum terus berlanjut meskipun belum ada tersangka baru yang diumumkan. Kasus ini telah menjadi preseden penting dalam pengawasan anggaran digitalisasi pendidikan, membuat CDM bukan lagi hanya isu teknis, tetapi juga titik krusial dalam membuktikan kerugian negara dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan publik.












