Dalam menyambut Hari Natal dan Tahun Baru, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bekerja sama dengan Polres Situbondo melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin Metrologi Legal menjelang Hari Keagamaan Besar Nasional. Dalam inspeksi yang dilakukan di SPBU 55.683.15 Klatakan, Kecamatan Kendit, ditemukan dua nozzle pengisian BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang tidak memenuhi standar Batas Kesalahan yang Diizinkan. Diskoperindag telah meminta pengelola SPBU untuk menghentikan transaksi pada nozzle tersebut sementara waktu hingga dilakukan tera ulang.
Menanggapi temuan tersebut, Diskoperindag memberikan surat teguran kepada pengelola SPBU yang kemudian merespons dengan meminta tera ulang. Tera ulang dilakukan oleh Penera Diskoperindag untuk memastikan takaran BBM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah tera ulang selesai, SPBU diizinkan untuk beroperasi kembali secara normal. Diskoperindag berharap agar semua SPBU di Kabupaten Situbondo mematuhi aturan Metrologi Legal dan siap untuk mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran.












