Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memperluas jaminan perlindungan sosial bagi para guru ngaji dengan menyertakan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman kepada para pengajar agama yang dianggap sebagai pekerja rentan. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa perlindungan akan diperluas tidak hanya kepada guru ngaji yang menerima tunjangan, tetapi juga kepada seluruh guru ngaji di wilayahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan guru ngaji dari segala risiko yang mungkin terjadi selama berkarya. Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencakup manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pemerintah Sumenep juga menyiapkan langkah teknis agar guru ngaji di wilayah kepulauan memiliki hak yang sama terhadap perlindungan sosial.
Data pemerintah daerah menunjukkan bahwa terdapat hampir 10 ribu guru ngaji di Sumenep, termasuk di daerah kepulauan. Angka ini menjadi dasar bagi Pemkab untuk menyusun skema perluasan perlindungan agar seluruh guru ngaji tercakup secara merata. Program ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat tentang perlindungan pekerja rentan, dimana guru ngaji termasuk dalam kategori prioritas.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengajar agama dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan aman tanpa harus khawatir akan kesejahteraan keluarganya jika terjadi musibah. Sebelumnya, Pemkab Sumenep juga telah menanggung BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan lainnya seperti nelayan, petani, dan tukang becak sebagai bagian dari program perlindungan sosial yang diperluas. Jadi, upaya ini bertujuan untuk mengamankan masa depan keluarga yang ditinggalkan oleh para pekerja rentan.












