Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem digital aman melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai respons terhadap konten gim online yang dinilai berdampak negatif terhadap anak di bawah umur. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa langkah pengawasan terhadap gim populer sedang dalam persiapan, mengakui pentingnya isu dampak negatif dari media sosial dan game online secara global.
Berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan telah memiliki sistem klasifikasi usia game untuk memainkan gim tertentu, menunjukkan kebutuhan untuk langkah serupa di Indonesia. Dalam contoh yang diberikan, gim tertentu memiliki batasan usia, mengesampingkan akses bagi anak di bawah usia yang ditetapkan. Korea Selatan bahkan memiliki ketentuan yang ketat terkait rating gim.
Pemerintah Indonesia meluncurkan resmi Indonesia Game Rating System pada awal November, menetapkan klasifikasi usia mulai dari Balita hingga 18+ sebagai upaya melindungi anak-anak dan remaja dari konten yang tidak sesuai. Publisher gim diharuskan melakukan self-assessment terhadap kategori rating sebelum merilis gim tersebut ke pasar, mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan ekosistem digital yang sehat dan mendukung kreativitas generasi muda.
Dengan pengawasan dan klasifikasi rating yang kuat, seperti yang terjadi pada gim populer seperti PUBG, Free Fire, dan game RPG lainnya, Komdigi bertekad untuk membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan terus memberikan dukungan bagi kreativitas generasi muda di Indonesia.






