Proses pembuatan peta jalan (roadmap) dan aturan etika terkait kecerdasan buatan atau AI yang sedang digarap oleh pemerintah Indonesia telah mencapai tahap finalisasi. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, target rampungnya tahun ini. Nezar menjelaskan bahwa draft final dokumen tersebut saat ini berada di Kementerian Hukum dan tinggal menunggu proses harmonisasi sebelum penyelesaian akhir.
Dalam penjelasannya, Nezar menyebutkan bahwa roadmap dan aturan etika AI akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Pepres) dan keduanya merupakan dokumen yang berbeda. Pemerintah Indonesia telah menyusun dua dokumen penting terkait hal ini, yakni peta jalan kecerdasan buatan yang akan menjadi peraturan presiden, serta peraturan presiden tentang etika kecerdasan buatan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kerangka regulasi untuk pengembangan AI di tanah air.
Nezar juga menekankan pentingnya Indonesia memiliki roadmap untuk pengembangan AI serta aturan terkait etika kecerdasan buatan untuk mengantisipasi polemik mendatang. Pemerintah berupaya agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen atau pengguna teknologi AI, melainkan juga menjadi pemain aktif dalam pengembangannya. Dengan potensi ekonomi digital yang besar, Indonesia perlu mempersiapkan talenta digital untuk menguasai teknologi AI agar tidak hanya menjadi pasar untuk kecerdasan buatan global.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid juga mengatakan bahwa roadmap AI telah memasuki tahap finalisasi dan telah diteruskan ke Kementerian Sekretaris Negara. Roadmap tersebut diharapkan akan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung pengembangan AI di Indonesia pada masa yang akan datang.












