Tips Menghadapi Kontroversi Komdigi Respons Jual Foto di Aplikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kehadiran banyak fotografer di ruang publik yang bisa mempengaruhi privasi mereka. Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi seperti AOFI dan PSE untuk berdiskusi mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman terkait pelindungan data pribadi, terutama dalam konteks Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Alex juga menjelaskan bahwa foto individu yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk dalam kategori data pribadi. Oleh karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi. Fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa izin dari subjek yang difoto.

Menurut UU PDP, pemrosesan data pribadi seperti pengambilan, penyimpanan, dan penyebaran harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya persetujuan eksplisit dari subjek data. Masyarakat juga berhak untuk mengajukan gugatan jika merasa data pribadi mereka dilanggar. Selain itu, Ditjen Wasdig Komdigi terus mendorong literasi digital masyarakat mengenai etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, termasuk dalam sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif. Semua ini dilakukan dalam upaya membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan.

Komdigi juga melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU PDP. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menjaga privasi dan melindungi data pribadi mereka secara online.

Source link