Toifatun Nuriyah, Sekretaris Desa Kalisabuk, Kabupaten Cilacap akhirnya diberhentikan setelah didemo warga karena dugaan pemalsuan dokumen pribadi. Surat keputusan pemberhentian tersebut diterima langsung oleh Nuriyah dari Kepala Desa Ripan di Pendopo Balai Desa setelah pertemuan dengan seluruh perangkat desa. Nuriyah menyatakan keberatannya atas pemberhentian ini dan berencana untuk menggunakan hak hukumnya dengan melakukan gugatan. Ia merasa proses pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa tidak sesuai aturan dan didasarkan pada alasan-alasan yang meragukan. Sementara itu, Kepala Desa Ripan mengklaim bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang diubah menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan rekomendasi Bupati Cilacap. Nuriyah sebelumnya sudah diberhentikan sementara selama 6 bulan sejak April lalu, dan keputusan tersebut telah dievaluasi bersama Badan Permusyawaratan Desa. Ripan juga memberikan izin untuk Nuriyah melakukan gugatan dan banding ke PTUN Seperti yang dilaporkan oleh SUARA INDONESIA (Satria Galih Saputra).
Nuriyah Siap Gugat Kades ke PTUN Terkait Pemecatan Sebagai Sekdes
Read Also
Recommendation for You

Polda Kepri Gelar Lomba Kreatif untuk Memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan…

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember Menegaskan Kepatuhan terhadap Keputusan MKP Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember,…

Harga Semangka di Bondowoso Anjlok, Petani Bernapas Lega dengan Program MBG Para petani semangka dan…

Mobil Keluarga Tertimpa Pohon Beringin: Beruntung Selamat Pada hari Senin, di Jalan Raya Sumengko, Kecamatan…








