Toifatun Nuriyah, Sekretaris Desa Kalisabuk, Kabupaten Cilacap akhirnya diberhentikan setelah didemo warga karena dugaan pemalsuan dokumen pribadi. Surat keputusan pemberhentian tersebut diterima langsung oleh Nuriyah dari Kepala Desa Ripan di Pendopo Balai Desa setelah pertemuan dengan seluruh perangkat desa. Nuriyah menyatakan keberatannya atas pemberhentian ini dan berencana untuk menggunakan hak hukumnya dengan melakukan gugatan. Ia merasa proses pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa tidak sesuai aturan dan didasarkan pada alasan-alasan yang meragukan. Sementara itu, Kepala Desa Ripan mengklaim bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang diubah menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan rekomendasi Bupati Cilacap. Nuriyah sebelumnya sudah diberhentikan sementara selama 6 bulan sejak April lalu, dan keputusan tersebut telah dievaluasi bersama Badan Permusyawaratan Desa. Ripan juga memberikan izin untuk Nuriyah melakukan gugatan dan banding ke PTUN Seperti yang dilaporkan oleh SUARA INDONESIA (Satria Galih Saputra).
Nuriyah Siap Gugat Kades ke PTUN Terkait Pemecatan Sebagai Sekdes
Read Also
Recommendation for You

Operasi Zebra Seligi 2025 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, telah menyasar puluhan pengendara kendaraan…

Kabupaten Probolinggo mencatat prestasi luar biasa dalam pengelolaan APBD berkat program Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius,…

Konferensi Cabang (Konfercab) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Malang, yang rencananya akan…

Seorang kakek berinisial SYI (75), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik harus mendekam di balik jeruji…








