Berita  

Strategi Terpadu Pemkot Makassar untuk Finalisasi Relokasi PK5 Leimena

Pemerintah Kota Makassar terus menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kota yang tertib dan terintegrasi. Melalui koordinasi lintas sektor, Pemkot kini memasuki tahap akhir dalam proses penataan Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jalan Dr. Leimena, Kecamatan Panakkukang, dengan menyiapkan relokasi ke Pasar Panakkukang. Rapat finalisasi dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Perumda Pasar Makassar Raya, Camat Panakkukang, perwakilan Satpol PP, Bimmas, Babinkamtibmas, PDAM, Lurah Tello Baru, serta Kepala Pasar Panakkukang digelar Rabu (22/10/2025). Pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh mekanisme relokasi berjalan secara persuasif, aman, dan sesuai tenggat waktu. Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para pedagang yang masih bertahan di kawasan tersebut. Menurutnya, pemerintah kecamatan bersama tim terpadu akan kembali turun langsung ke lapangan untuk memastikan progres relokasi berjalan sesuai kesepakatan. “Insya Allah, dalam tiga hari ke depan kami akan meninjau langsung progres di lapangan. Batas waktu yang diberikan sudah masuk tahap akhir, jadi kami berharap para pedagang dapat segera berbenah dan mengikuti arahan yang telah disampaikan,” ujarnya. Penataan PK5 di Jalan Dr. Leimena merupakan bagian dari program besar Makassar Tertib dan Terpadu, yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengatasi persoalan kesemrawutan di ruang publik. Selain untuk meningkatkan estetika kota, program ini juga bertujuan menata sektor informal agar lebih produktif dan sesuai dengan regulasi tata ruang.

Source link