Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi) telah resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah Indonesia. TikTok telah memberikan data yang diminta terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menyatakan bahwa data tersebut mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
Setelah analisis menyeluruh, Kemenkomdigi menyimpulkan bahwa kewajiban penyediaan data telah dipenuhi. Sebagai hasilnya, Kemenkomdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar. Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat melanjutkan aktivitas mereka secara normal. Kemenkomdigi bertujuan untuk memastikan keberlangsungan ruang digital yang sehat, aman, dan transparan. Mereka menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.
Alexander juga menekankan agar semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) mematuhi ketentuan hukum nasional demi menjamin keberlanjutan ruang digital Indonesia. Kemenkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna. Pencabutan status pembekuan TikTok merupakan langkah awal dalam menjaga integritas ruang digital Indonesia.










