Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. karena platform tersebut hanya memberikan sebagian data yang diminta oleh Komdigi. Data tersebut terkait dengan dugaan monetisasi live dari akun yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol) selama demo pada Agustus lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tindakan ini sebagai bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa pada Agustus 2025. Komdigi telah meminta informasi traffic, aktivitas siaran langsung, dan data monetisasi, termasuk gift yang diberikan.
Setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial, Komdigi memanggil mereka untuk klarifikasi. TikTok kemudian menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan internal yang mengatur cara menangani permintaan data dan tidak dapat memberikan data yang diminta. Komdigi menilai bahwa TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan memutuskan untuk membekukan TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan.
TikTok telah merespons pembekuan TDPSE dengan menjunjung regulasi yang berlaku dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini. Mereka juga tetap memastikan privasi pengguna dilindungi. Meskipun TDPSE dibekukan, operasional TikTok tidak terdampak dan platform tersebut dapat terus diakses oleh pengguna di Indonesia. TikTok berjanji untuk terus menjaga keamanan serta kelayakan platform mereka bagi komunitas pengguna di Indonesia.












