Cikande Tercemar Radioaktif: Sorotan Terhadap Kelembagaan Nuklir

Kejadian pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, menyoroti kelembagaan nuklir dan radiasi nasional. Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, kasus ini mengungkapkan kelemahan sistem pengawasan radiasi di pintu masuk pelabuhan dan kelemahan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Mulyanto menekankan pentingnya Presiden membentuk kembali BATAN dan mengisi posisi pimpinan Bapeten secara definitif untuk mengatasi kekosongan tersebut.

Pemerintah diminta untuk mengalokasikan anggaran darurat guna memulihkan alat deteksi radiasi di pelabuhan-pelabuhan strategis nasional. Selain itu, perlunya peningkatan kembali kelembagaan terkait pengelolaan sumber daya dan teknologi nuklir serta radiasi di Indonesia. Mulyanto juga menyoroti kegagalan fungsi RPM sebagai alat penyaring bahan beradiasi karena terhenti perawatan dan kalibrasinya akibat keterbatasan anggaran.

Keberhasilan pemerintah dalam menata ulang koordinasi antar lembaga terkait seperti Bapeten, BRIN, Bea Cukai, dan Kementerian Perhubungan dianggap penting untuk memastikan pengawasan radiasi bekerja secara terpadu. Kasus Cikande diharapkan menjadi pelajaran bahwa keamanan nuklir bukan hanya urusan teknis, melainkan juga bagian dari keamanan masyarakat. Dalam konteks ini, penguatan kembali fungsi BATAN dan pengawasan radiasi adalah kebutuhan mendesak demi melindungi masyarakat, lingkungan, dan reputasi Indonesia di dunia internasional.

Source link