Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera bertindak setelah menerima informasi yang ramai di media sosial mengenai aktivitas jual beli minuman keras (miras) di Desa Pucang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Pengawasan dilakukan pada Sabtu malam di kios Outlet 23 di Desa Pucang, dimana ditemukan 26 botol minuman keras beralkohol dipajang di etalase kios. Penjualnya, seorang warga dari Desa Brangkal, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, juga diamankan. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat, diikuti dengan rekomendasi untuk langkah-langkah lanjutan dalam mengendalikan peredaran miras di wilayah Banjarnegara. Pelaksanaan pengawasan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat serta memastikan penertiban berjalan optimal.
Kios Miras di Banjarnegara Digerebek Petugas, Viral di Medsos

Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…

Ketua Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Kabupaten Cilacap, Dwi Jatmoko, memberikan dukungan penuh…

Pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Jawa Timur, Kafilah Kabupaten Jember mencatat pencapaian yang menarik….