Kesenjangan pelayanan hukum di Sumatera Barat menjadi perhatian utama bagi Komisi XIII DPR RI. Dalam kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, DPR RI mendorong percepatan layanan hukum digital dan pemerataan penempatan notaris di seluruh kabupaten/kota. Anggota DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, menekankan pentingnya aksesibilitas hukum yang merata bagi masyarakat. Penguatan kelembagaan hukum di daerah harus didasarkan pada efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerataan notaris dan layanan digital di wilayah terluar menjadi fokus utama untuk memastikan kemudahan akses bagi masyarakat. Komisi XIII DPR RI memberikan dukungan tambahan anggaran untuk memperkuat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan penegakan hukum di Sumatera Barat. Dorongan juga diberikan untuk perbaikan infrastruktur teknologi, termasuk peningkatan kualitas jaringan internet dan perluasan aplikasi AHU online. Selain itu, pemerataan penempatan notaris di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat juga menjadi prioritas. Sumatera Barat diharapkan dapat menjadi contoh dalam pelayanan hukum berbasis digital, dengan sinergi antara pusat dan daerah sebagai kunci utama.
Komisi XIII DPR RI Mendorong Digitalisasi Layanan di Sumbar

Read Also
Recommendation for You
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…