Ditemukan material limbah padat di pinggir Jalan Raya Deandles Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah di wilayah Gresik Utara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Gresik merespons temuan ini dengan langkah tegas penindakan untuk mengidentifikasi pelaku dan sumber limbah tersebut. Pengelolaan limbah harus mematuhi regulasi yang berlaku dengan izin yang sesuai. Komisi III DPRD Gresik meminta peningkatan monitoring terhadap pengelolaan limbah perusahaan, terutama di wilayah Gresik Utara yang sering kali menjadi tempat pembuangan limbah ilegal. Bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai dan lemahnya pengawasan menjadi faktor utama pembuangan limbah ilegal. Perusahaan perlu memperketat pengelolaan limbah agar tidak merugikan lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Materi limbah padat yang berbahaya tersebut ditemukan dibungkus dalam jumbo box dan potongan kayu di pinggir jalan raya, dekat dengan permukiman warga. Aksi pembuangan limbah sembarangan ini perlu ditindak dengan serius untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Penelusuran Limbah Pabrik di Gresik Utara: Panggil DLH dan DPRD!

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…