Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terkait dengan travel umroh bodong yang dijalankan oleh PT Baginda Support System. Direktur Keuangan perusahaan tersebut, MA (46), ditangkap dan ditahan oleh penyidik pada Kamis (29/8/2025). MA diduga menampung dana calon jemaah umroh ke rekening pribadinya dan mengalihkannya untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading valuta asing (Forex). Sebelumnya, dua tersangka lain, AF (45) dan YHC (42), juga telah ditangkap. Total kerugian yang disebabkan oleh praktik penipuan ini mencapai Rp2,4 miliar, dengan korban tersebar di berbagai daerah. Barang bukti yang diamankan dari tersangka termasuk mobil Nissan Juke, ponsel, tablet, dan kartu ATM. MA dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana selengkap mungkin dan kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Tersangka Travel Umroh Bodong Di Situbondo Ditangkap – Kerugian Rp2,4 Miliar

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…