Berita  

Polemik Pajak Reklame SPBU di Surabaya: Analisis Hukum BPK

Polemik pajak reklame senilai Rp26 miliar yang menjerat 97 SPBU di Surabaya telah menyingkap tarik-menarik tentang tafsir hukum serta transparansi lembaga negara. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya mundur hingga tahun 2019 setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan papan nama merah di SPBU sebagai objek reklame. Namun, BPK Jawa Timur enggan memberikan konfirmasi terkait hal ini, memilih untuk tidak memberikan pernyataan yang jelas.

BPK Jawa Timur menolak untuk berbicara lebih lanjut mengenai temuan ini, mengatakan bahwa segala permintaan wawancara harus diajukan melalui surat resmi kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai mengapa lembaga audit negara enggan berbicara mengenai temuan yang memicu kontroversi pajak senilai miliaran rupiah. Di sisi lain, pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas menyatakan bahwa penetapan pajak tersebut tidaklah proporsional dan menuntut kejelasan aturan serta dasar hukum.

Perbedaan tafsir antara Pemkot dan para pengusaha SPBU menunjukkan adanya permasalahan dalam tata kelola fiskal daerah. Keharusan transparansi dalam proses tersebut menjadi kunci, di mana pertanyaan mengenai apakah papan nama SPBU benar-benar bisa dianggap sebagai reklame atau tidak tetap menggantung di udara. Dengan adanya diamnya BPK dan keberatan dari para pengusaha, masyarakat sulit menilai apakah pajak tersebut merupakan bentuk keadilan fiskal atau hanya beban tambahan bagi dunia usaha. Yang pasti, kejelasan aturan serta keterbukaan lembaga audit sangat diperlukan dalam menyelesaikan polemik ini.

Source link

Exit mobile version