Kasus dugaan pemerasan mantan istri siri pegawai Lapas Kelas I Surabaya, LAT, masih terus bergulir dengan masuknya dua oknum wartawan berinisial JH dan WI ke dalam laporan ke Polresta Sidoarjo. Laporan ini diajukan oleh tim kuasa hukum RRH yang terdiri dari Andry Ermawan, Dade Puji Hendro Sudomo, dan Kholisin Susanto pada Senin, 11 Agustus 2025. Mereka melaporkan kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan wartawan JH dan WI terkait dengan laporan polisi yang dibuat LAT terhadap RRH atas tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan di Polresta Sidoarjo pada Maret 2025.
Menurut Andry Ermawan, JH dan WI meminta uang agar laporan polisi tidak dipublikasikan ke media massa, dan permintaan ini terus berlanjut hingga mencapai jumlah yang signifikan. Meski sudah memberikan sejumlah uang, JH dan WI terus meminta lebih banyak hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib dengan bukti berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, dan rekaman audio. Andry, yang pernah menjadi Ketua Tim Hukum Anies Baswedan wilayah Jawa Timur, mendorong agar penyidik segera menindaklanjuti laporannya dan menaikkan status JH dan WI menjadi tersangka.
Selain itu, Andry juga mengungkap adanya oknum wartawan lain yang mencoba mewawancarainya namun menolak untuk menunjukkan kartu pers resmi. Hal ini membuatnya yakin bahwa tulisan yang dihasilkan oknum wartawan tersebut bukan hasil dari kerja jurnalistik murni, melainkan pesanan dari JH dan WI. Kini, Andry berharap agar tindakan hukum segera diambil terhadap kedua wartawan tersebut guna menjaga integritas dan nama baik kliennya, RRH.