RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, rumah sakit umum yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, siap dan siaga untuk menangani pasien gawat darurat yang tiba menggunakan mobil ambulans atau mobil siaga dari berbagai wilayah di Lebak. Direktur Utama RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, dr. Budi Mulyanto, menegaskan bahwa penanganan pasien dilakukan dengan mengutamakan prioritas berdasarkan tingkat kegawatdaruratan. Proses penanganan pasien ini dimulai dengan tahap triase (pemeriksaan awal kondisi pasien) untuk menentukan tingkat kegawatdaruratannya.
Budi Mulyanto juga menjelaskan bahwa kriteria gawat darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, serta memerlukan penanganan medis segera. Beberapa contoh kondisi gawat darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antara lain serangan jantung, stroke, henti napas, syok anafilaktik, gagal napas, perdarahan hebat, dan keracunan berat, dengan penanganan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
Dengan adanya fasilitas dan penanganan yang sesuai di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, diharapkan masyarakat di Kabupaten Lebak dapat menerima pelayanan kesehatan yang optimal, terutama untuk kasus-kasus gawat darurat. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan setiap pasien mendapatkan perawatan yang memadai dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Menjadi penting untuk masyarakat Lebak, untuk bisa mengakses dan mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan kapan pun diperlukan. Dengan demikian, RSUD Adjidarmo Rangkasbitung berperan sebagai penyedia layanan kesehatan yang terpercaya dan sigap dalam menangani kasus gawat darurat.