Berita  

Kisah Pengamen Gresik Terlibat Jaringan Pengedar Pil Koplo: Ancaman Penjara

Tiga pemuda pengamen di Gresik berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setelah terlibat dalam jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil logo LL. Total barang bukti yang disita mencapai hampir 3.100 butir pil koplo. Kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran pil koplo di Kecamatan Kebomas. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka pertama dengan inisial AA di rumahnya di Desa Kedanyang. Penggeledahan menemukan 95 butir pil logo LL dalam tas selempang milik AA. Dari hasil interogasi AA, polisi kemudian menangkap AAR dan KI sebagai bagian dari jaringan pengedar tersebut.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Semua upaya preventif dan represif akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik.

Source link

Exit mobile version