Skandal memalukan melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak telah terungkap setelah digerebek tengah berduaan dengan wanita bersuami di sebuah kamar kos. Pasangan selingkuh ini juga terlibat dalam penipuan dan pemerasan terhadap suami sah wanita tersebut. Modus operandi yang digunakan termasuk penggunaan identitas palsu dan ancaman video untuk memeras uang. Keduanya akhirnya dijerat dengan dua lapis hukum, termasuk Pasal 284 KUHP dan pasal berlapis dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara. Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Oknum Kades di Demak Ditangkap Polisi Terkait Perzinahan dan Pemerasan

Read Also
Recommendation for You
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…