Seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur. Pendamping hukum korban, Aulia Rahman, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada 1 Juli 2025 setelah korban mengalami rasa sakit dan pendarahan di bagian sensitif. Korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sejak tahun 2022. Pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember, yang kemudian berhasil menangkap terduga pelaku. Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku awalnya membantah dan mengaku hanya melakukan tindakan tersebut dua kali. Namun, korban menegaskan bahwa perbuatan itu berulang terjadi di rumah pelaku dan di sekitar sungai yang sepi. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Aulia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggal, mengingat banyak kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Paman di Jember Dipolisikan karena Rudapaksa Keponakan

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…