Berita  

Khofifah Dipanggil KPK: MAKI Jatim Pastikan Semua Terverifikasi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, sambil menolak keterlibatan Gubernur Khofifah dalam kasus pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Heru Satriyo, Koordinator MAKI Jatim, menyoroti mekanisme pengelolaan dana hibah di Jawa Timur yang melibatkan lapisan verifikasi ketat sebelum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani. Verifikasi ini dianggap sebagai salah satu parameter utama untuk mencegah potensi penyimpangan. Proses verifikasi melibatkan Inspektorat Jawa Timur sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dimulai dari pengusulan hingga penandatanganan NPHD. MAKI juga mendukung upaya penegakan hukum KPK terkait dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur yang menyeret 21 tersangka.

Gubernur Khofifah menerapkan standar tambahan dengan dua formulir penting, yaitu Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak, yang harus dilengkapi oleh penerima hibah sebelum NPHD ditandatangani. Dokumen ini bertujuan untuk memperkuat pertanggungjawaban penerima hibah dan memberikan perlindungan hukum lebih lanjut. Praktik “ijon” atau penyimpangan terjadi setelah penerima hibah menerima dana di luar pengetahuan SKPD dan Gubernur. Saksi lain dalam kasus ini diantara Abd Mutollib dan Firman Ariyanto, yang diperiksa oleh penyidik KPK di kantor BPKP Jatim. KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022, sebagai pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Source link

Exit mobile version