Priyo Adi Raharjo, seorang warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol kembali ditahan di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur setelah diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan. Penangkapan terhadap Priyo Adi Raharjo dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya. Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan membenarkan bahwa Priyo Adi Raharjo merupakan seorang pengedar sabu-sabu yang merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka ini sebelumnya juga pernah ditangkap pada tahun 2017 dengan kasus yang sama. Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 16 paket sabu-sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan satu handphone. Priyo Adi Raharjo dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa ia kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini bukan tanpa konsekuensi.
Wonosunyo Gempol: Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka…

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan langkah konkret dalam…

Profesor Agus Trihartono, Guru Besar FISIP di Universitas Jember, berbagi pandangan penting tentang pendekatan komunikasi…

Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Herjun Atna Firdaus, berhasil mendapatkan podium ketiga dalam balapan…








