Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Banten, telah melaksanakan penyekatan kendaraan angkutan galian C di wilayahnya sejak 26 Juni 2025. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025. Penyekatan dilakukan di tiga titik, yaitu Terminal Aweh, Karian, dan Bojongleles. Dari hasil pengawasan, terdapat 53 unit kendaraan galian C yang masih membandel. Kendaraan yang melanggar akan ditindaklanjuti oleh Polri. Pembatasan jam operasional dilakukan untuk mengurangi dampak negatif kendaraan galian C di Kabupaten Lebak. Selain itu, kendaraan angkutan galian C wajib memberhentikan aktivitasnya sebelum jam 20:00 WIB. Melalui kegiatan pengawasan ini, Dishub Lebak berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap peraturan yang berlaku.
Razia Pembatasan Jam Operasional: Kendaraan Galian C di Lebak

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…