Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengakui kesulitan dalam memblokir konten-konten negatif seperti judi online, kejahatan seksual, dan perundungan anak. Meskipun telah melakukan pemblokiran secara terus-menerus, konten baru terkait masalah tersebut terus bermunculan setelah diblokir.
Meutya membandingkan ruang digital dengan ruang fisik, di mana kejahatan dapat terjadi di kedua ruang tersebut. Meskipun Komdigi terus berupaya memberantas dengan pemblokiran, namun kejahatan tersebut tetap muncul, termasuk perundungan terhadap anak-anak. Pihakannya telah berhasil memblokir konten-konten pornografi seperti grup Facebook sedarah dan berbagai konten lainnya.
Sebuah kolaborasi antara masyarakat dan Komdigi dalam melakukan takedown diperlukan, namun platform digital juga diharapkan untuk menghormati aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Terdapat platform digital yang belum mematuhi peraturan pemerintah terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 untuk melindungi anak-anak di ruang digital, namun masih ada platform digital yang menampilkan iklan judi online. Komdigi memiliki aturan Sistem Moderasi Konten yang mengharuskan platform melakukan takedown dalam waktu tertentu terkait pornografi anak dan judi online.
Meutya menegaskan pentingnya platform digital besar untuk menghormati dan mengikuti peraturan yang ada, mengingat mereka juga mendapatkan keuntungan dari pasar Indonesia. Evaluasi terus dilakukan terhadap platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.