Asosiasi Respons Dugaan Kerugian Rp63T: Kuota Internet Hangus

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons isu dugaan kerugian sebesar Rp63 triliun imbas kuota internet hangus. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa pemberlakuan masa aktif adalah praktik yang umum dalam industri telekomunikasi. Kuota internet didasarkan pada lisensi spektrum yang telah diberikan pemerintah untuk jangka waktu tertentu, bukan volume penggunaan. Marwan menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan standar regulasi yang berlaku, seperti Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021.

Selain itu, Marwan membuat perbandingan dengan operator global lainnya yang juga menerapkan kebijakan serupa. Dia menekankan bahwa ATSI dan anggotanya selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi. Seluruh informasi mengenai masa aktif, kuota, dan hak pelanggan disampaikan secara terbuka oleh operator anggota ATSI melalui situs resmi dan saat pembelian paket.

Dalam tanggapannya, Marwan juga menyoroti pentingnya transparansi sebagai prinsip utama yang dipegang oleh anggota ATSI. ATSI juga siap untuk berdialog dengan pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, mengemukakan kekhawatiran terkait temuan potensi kerugian negara akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan. Ia menyuarakan pentingnya auditan menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler untuk menjamin keadilan dan transparansi bagi pelanggan.

Source link