Aktivitas tambang galian C dan reklamasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam dari DPRD setempat. Praktik pertambangan yang tak berizin dinilai telah merusak infrastruktur dan lingkungan. DPRD Gresik mendesak pemerintah pusat dan provinsi untuk mengevaluasi izin tambang yang dikeluarkan. Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, menegaskan bahwa aktivitas tambang dan reklamasi menjadi penyebab rusaknya infrastruktur di Gresik. Meski demikian, kewenangan izin dan pengawasan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. DPRD Gresik berencana untuk mengajukan protes resmi terkait izin tambang dan reklamasi yang dikeluarkan, khususnya di wilayah pesisir. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan untuk menuntut pertanggungjawaban dari kementerian terkait yang memberikan izin tersebut. Syahrul menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang berdampak pada lingkungan dan sumber daya alam yang merupakan hak masyarakat. DPRD Gresik berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah aktivitas tambang yang merugikan tersebut.
Evaluasi Menyeluruh Tambang Galian C dan Reklamasi: Dorongan dari DPRD Gresik

Read Also
Recommendation for You

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, resmi meluncurkan gerakan Banyuwangi Melayani dengan tujuan memberikan layanan publik yang…

Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pajak Daerah Award Kabupaten Cilacap Tahun…

Memasuki tahun 2025, Lanud Jenderal Besar Soedirman menggelar Open Turnamen Sepakbola Danlanud Cup ke-23, yang…

Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek sebuah toko kelontong di Kecamatan…

LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) merayakan ulang tahun ke-20 dengan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…