Polres Blora, Jawa Tengah, telah berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga tersangka yang mengaku sebagai wartawan. Ketiganya ditangkap ketika sedang menerima uang tunai dari korban dengan permintaan untuk menghapus pemberitaan di media sosial. Tersangka berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45) diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan di Kecamatan Blora. Uang sebesar Rp4 juta diduga sebagai syarat untuk menghapus unggahan yang mencemarkan nama korban. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, alat komunikasi, dan percakapan digital yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang dilaksanakan selama 20 hari untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Polres Blora akan terus memperkuat langkah-langkah preventif dan represif serta mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas. Dengan mengedepankan profesionalisme dan komitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi warga Blora.
Polres Blora Ungkap Kasus Pemerasan Wartawan, Uang Rp4 Juta Disita

Read Also
Recommendation for You

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, resmi meluncurkan gerakan Banyuwangi Melayani dengan tujuan memberikan layanan publik yang…

Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pajak Daerah Award Kabupaten Cilacap Tahun…

Memasuki tahun 2025, Lanud Jenderal Besar Soedirman menggelar Open Turnamen Sepakbola Danlanud Cup ke-23, yang…

Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek sebuah toko kelontong di Kecamatan…

LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) merayakan ulang tahun ke-20 dengan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…