Delapan perusahaan tambang galian tanah di Kecamatan Maja dan Curugbitung, Kabupaten Lebak, telah resmi mendapatkan izin dari pemerintah. Dalam upaya mencegah kegiatan pertambangan ilegal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menegaskan bahwa akan memberlakukan tindakan tegas dan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa semua perusahaan telah memenuhi syarat legal dan teknis yang ditetapkan. Perusahaan yang mendapat izin antara lain PT Mitra Quary Sejahtera, PT Agung Bumi Persada, PT Bentonit Alam Indonesia, serta PT Bentonite Banten Indonesia (Badarudin), serta PT Bentonite Banten Indonesia Blok 2, PT Lodaya Gedeng Kencana (Citra), CV Giri Panca Karya Bersama, dan CV Umar Dedi Rika. Meskipun telah berizin, aktivitas produksi dan pengiriman hasil tambang tetap mengikuti fluktuasi pasar dan kebutuhan industri. Inspektorat Tambang secara rutin melakukan pengawasan tahunan terhadap operasional tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sementara itu, kegiatan pertambangan tanpa izin dipandang sebagai tindak pidana serius dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Bagian Pendaftaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Edwin, mendorong pentingnya pendaftaran dan kepatuhan pajak dari para pelaku usaha tambang. Pencocokan data pendaftaran dan pembayaran pajak dianggap vital untuk menjaga keakuratan penerimaan daerah. Seluruh informasi pembayaran akan dipastikan pada hari Senin untuk memastikan kelancaran proses ini.
Tambang Lebak Dapat Izin, ESDM Apresiasi: Ancaman Penjara 5 Tahun

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…