Kepolisian Resort (Polres) Gowa berhasil mengungkap 62 kasus tindak pidana narkoba dalam dua bulan terakhir, dari April hingga 26 Mei 2025. Sebanyak 83 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut. Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025) yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Gowa.
Selama bulan April 2025, Polres Gowa menangani 26 kasus dengan 39 tersangka, sedangkan dari 1 hingga 26 Mei 2025, terdapat 36 kasus dengan 44 tersangka. Totalnya, terdapat 62 kasus dengan 83 tersangka, yang terdiri dari 72 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, dan 7 anak di bawah umur. Barang bukti yang diamankan termasuk sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang, dengan total estimasi sekitar Rp197.656.000.
Menurut Kapolres, peningkatan jumlah kasus narkoba dibandingkan dengan periode sebelumnya menunjukkan kebutuhan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Polres Gowa akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan tindakan tegas terhadap para pelaku. Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polres Gowa: Ungkap 62 Kasus Narkoba, 83 Tersangka Ditangkap
