Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek dermaga Islamic Center di Pulau Kundur pada tahun 2024. Setelah sebelumnya menetapkan tersangka pertama, Rusmaidi alias Jhon Kampar, kini tersangka kedua adalah Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR), Herma Susilo. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, menjelaskan bahwa Herma Susilo memberikan izin kepada Rusmaidi untuk mengerjakan proyek tersebut, namun pengerjaan proyek tidak dilaksanakan. Herma Susilo juga menerima fee dari Rusmaidi sebagai imbalan atas peminjaman perusahannya. Kasus ini mengungkap modus operandi kontraktor yang menggunakan sistem pinjam pakai bendera untuk mengerjakan proyek. Pembangunan dermaga Islamic Center menggunakan dana APBD senilai Rp980 juta dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Uang muka proyek yang seharusnya digunakan untuk pengerjaan proyek justru digunakan untuk keperluan pribadi. Penetapan tersangka kedua dilakukan setelah penyidik mendalami kasus ini. Sebuah penghitungan ahli menunjukkan bahwa hanya 0,2 persen dari proyek keseluruhan yang dilaksanakan oleh tersangka.
Kejari Karimun Tetapkan Direktur RAR sebagai Tersangka Korupsi Islamic Center

Read Also
Recommendation for You

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, resmi meluncurkan gerakan Banyuwangi Melayani dengan tujuan memberikan layanan publik yang…

Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pajak Daerah Award Kabupaten Cilacap Tahun…

Memasuki tahun 2025, Lanud Jenderal Besar Soedirman menggelar Open Turnamen Sepakbola Danlanud Cup ke-23, yang…

Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek sebuah toko kelontong di Kecamatan…

LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) merayakan ulang tahun ke-20 dengan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…