Komisi I DPRD Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Kecamatan Dau. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran strategis Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menghadapi tantangan keamanan lokal yang semakin kompleks. Anggota DPRD Kabupaten Malang, Mokhamad Fauzi, menjelaskan bahwa Perda Trantibum Linmas Tahun 2025 tidak hanya mengatur ketertiban, tetapi juga menegaskan peran Linmas dalam kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat dan memperkuat kapasitas perlindungan masyarakat di tingkat desa. Sosialisasi ini diikuti oleh pihak terkait dari seluruh desa di Kecamatan Dau, termasuk perwakilan dari Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang. Melalui penyebaran informasi dan pelatihan, diharapkan penerapan Perda Trantibum Linmas 2025 dapat meningkatkan rasa aman, keteraturan, dan solidaritas sosial masyarakat.
Optimalkan Peran Linmas: Dorong Sinergi Komisi I DPRD Kab. Malang

Read Also
Recommendation for You
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…