Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep telah mencatat bahwa ada sekitar 50 organisasi masyarakat (ormas) yang telah terdaftar secara resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap ormas harus memiliki legalitas berupa badan hukum dari Kemenkumham atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. Hal ini sesuai dengan UU 16 Tahun 2017 tentang perubahan UU 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas. Mereka berencana melaksanakan rapat koordinasi dengan ormas yang telah terdaftar untuk memastikan legalitas, ketertiban administrasi, dan mengantisipasi potensi keberadaan ormas yang dapat meresahkan masyarakat.
Dzulkarnain menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ormas di Sumenep yang melakukan kegiatan berbau premanisme. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah mengambil langkah-langkah preventif dengan pendekatan koordinatif dan pembentukan grup komunikasi. Meskipun pembinaan langsung ke kecamatan berkurang karena efisiensi anggaran, Bakesbangpol tetap berupaya memberikan edukasi kepada ormas.
Legalitas formal seperti badan hukum atau SKT sangat penting bagi ormas karena memberikan perlindungan hukum dan legitimasi. Hal ini juga memungkinkan ormas untuk mendapatkan bantuan, akses kebijakan pemerintah, dan pelibatan dalam forum-forum strategis. Upaya pembinaan dan pengawasan ormas merupakan bagian dari strategi Bakesbangpol untuk menjaga stabilitas sosial dan mendorong partisipasi masyarakat terorganisir. Dengan harapan terciptanya lingkungan ormas yang sehat, produktif, dan mendukung kepentingan publik.