Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu keputusan terkait dengan kebijakan penghapusan batasan usia dalam perekrutan tenaga kerja yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur pada 2 Mei 2025. Heru Santoso, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, menyatakan bahwa mereka telah mengetahui kebijakan ini namun masih menunggu dokumen resmi dan petunjuk teknis untuk dilaksanakan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan berlangsung sesuai koridor hukum dan menghindari kebingungan di kalangan perusahaan dan pekerja. Meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk memberi peluang kerja yang lebih luas tanpa diskriminasi usia, Disnaker Sumenep tetap memprioritaskan administrasi yang tepat sebelum mengambil langkah-langkah teknis. Mereka akan segera menyosialisasikan kebijakan ini begitu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
SE Gubernur Hapus Batas Usia Tenaga Kerja: Disnaker Sumenep Tunggu Juknis

Read Also
Recommendation for You
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…