Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu keputusan terkait dengan kebijakan penghapusan batasan usia dalam perekrutan tenaga kerja yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur pada 2 Mei 2025. Heru Santoso, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, menyatakan bahwa mereka telah mengetahui kebijakan ini namun masih menunggu dokumen resmi dan petunjuk teknis untuk dilaksanakan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan berlangsung sesuai koridor hukum dan menghindari kebingungan di kalangan perusahaan dan pekerja. Meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk memberi peluang kerja yang lebih luas tanpa diskriminasi usia, Disnaker Sumenep tetap memprioritaskan administrasi yang tepat sebelum mengambil langkah-langkah teknis. Mereka akan segera menyosialisasikan kebijakan ini begitu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
SE Gubernur Hapus Batas Usia Tenaga Kerja: Disnaker Sumenep Tunggu Juknis
Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Daerah Riau telah mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral sebagai langkah persiapan menuju pelaksanaan Operasi…

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 harus…

Presiden AS Donald Trump memberikan pernyataan tegas melalui akun Truth Social miliknya terkait melonjaknya harga…

Menjelang gelombang arus mudik Lebaran tahun 2026, Polresta Cilacap telah menyiapkan empat pos pengamanan (Pos…

Lebanon saat ini mengalami krisis pengungsi yang mengkhawatirkan dengan lebih dari setengah juta orang kehilangan…







