Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu keputusan terkait dengan kebijakan penghapusan batasan usia dalam perekrutan tenaga kerja yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur pada 2 Mei 2025. Heru Santoso, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, menyatakan bahwa mereka telah mengetahui kebijakan ini namun masih menunggu dokumen resmi dan petunjuk teknis untuk dilaksanakan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan berlangsung sesuai koridor hukum dan menghindari kebingungan di kalangan perusahaan dan pekerja. Meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk memberi peluang kerja yang lebih luas tanpa diskriminasi usia, Disnaker Sumenep tetap memprioritaskan administrasi yang tepat sebelum mengambil langkah-langkah teknis. Mereka akan segera menyosialisasikan kebijakan ini begitu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
SE Gubernur Hapus Batas Usia Tenaga Kerja: Disnaker Sumenep Tunggu Juknis

Read Also
Recommendation for You

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, resmi meluncurkan gerakan Banyuwangi Melayani dengan tujuan memberikan layanan publik yang…

Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pajak Daerah Award Kabupaten Cilacap Tahun…

Memasuki tahun 2025, Lanud Jenderal Besar Soedirman menggelar Open Turnamen Sepakbola Danlanud Cup ke-23, yang…

Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek sebuah toko kelontong di Kecamatan…

LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) merayakan ulang tahun ke-20 dengan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…