Berita  

Polemik Hearing Kades: Persaudaraan Kepala Desa vs DPRD Gresik

Situasi hubungan antara Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik dan DPRD terus memanas. Hal ini terjadi setelah DPRD menggelar dengar pendapat terhadap sejumlah kepala desa. Tindakan ini kontroversial karena dinilai tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota. Oleh karena itu, legalitas dan etika pemerintahan terkait kalangan legislatif memanggil kepala desa patut dipertanyakan.

Ketua PKDI Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, menegaskan bahwa forum hearing yang dilakukan oleh DPRD bersifat terbuka dan terkadang bernada menghakimi. Hal ini dinilai dapat merendahkan martabat kepala desa sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Yatim juga menyoroti bahwa DPRD seharusnya menyalurkan aspirasi masyarakat kepada bupati atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, bukan menggelar forum seperti ruang sidang pengadilan.

PKDI Kabupaten Gresik pun menyampaikan surat kepada DPRD Gresik untuk menggelar audiensi guna membahas kewenangan terkait hearing terhadap kepala desa. Mereka menekankan bahwa kepala desa berada dalam ranah pembinaan dan pengawasan bupati/wali kota, bukan DPRD. Permintaan audiensi ini juga menjadi wujud keprihatinan atas tindakan pemanggilan kepala desa yang dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, memberikan klarifikasi bahwa DPRD memanggil kepala desa karena adanya aduan dari masyarakat. Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka mediasi, bukan penghakiman. Dengan menggunakan APBD, kedewasaan kepala desa dalam menjalankan tugasnya perlu diawasi, yang merupakan tugas DPRD dalam fungsi pengawasan. Polemik ini tentu menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan dialog yang konstruktif demi menjaga kesinambungan antarlembaga pemerintahan yang ada.

Source link

Exit mobile version