Pemerintah Kabupaten Gresik telah menunjuk dan melantik 17 Jurusita Pajak Daerah untuk menyelesaikan piutang Pajak Daerah. Langkah ini diharapkan dapat membantu menangani tunggakan pajak dalam jumlah signifikan, terutama piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp271,1 miliar menurut data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik. Dengan adanya Jurusita Pajak Daerah, diharapkan piutang tersebut dapat diselesaikan secara progresif. Plt Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan komunikatif dalam penegakan kewajiban perpajakan. Proses ini didasari oleh Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2024 tentang pengelolaan piutang pajak. Para Jurusita Pajak Daerah juga telah menjalani pelatihan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Pihak terkait optimis bahwa adanya Jurusita Pajak Daerah akan meningkatkan efektivitas dalam penagihan dan merupakan langkah menuju reformasi fiskal daerah. Pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam menyelesaikan piutang pajak secara bertahap. Aplikasi etika, empati, dan komunikasi yang baik diharapkan dapat membawa dampak positif dalam penyelesaian piutang pajak di Kabupaten Gresik.
Tagih Piutang Pajak: Pemkab Gresik Tunjuk 17 Jurusita

Read Also
Recommendation for You
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…